Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menggagas sejumlah agenda untuk mewujudkan misi mengentaskan kemiskinan. Di antaranya ada agenda sektor keuangan yang tangguh dan efisien. Salah satu poin dari agenda tersebut adalah mewujudkan ekosistem yang kondusif, termasuk dengan menjamin kepastian hukum, menyiapkan insentif fiskal, dan mendorong inovasi regulasi bagi bertumbuhnya industri. Industri yang dimaksud, di antaranya adalah industri pasar modal dan reksadana. Ini demi menuju industri keuangan yang inklusif, efisien dan andal.
Mengutip salinan visi misi Amin, agenda itu disebut sebagai “28 Simpul Kesejahteraan”. Untuk investor dan pelaku pasar modal/uang, agenda itu bertajuk Investor & Pelaku Pasar Modal/Uang Aman & Nyaman, Industri Keuangan Tumbuh & Berkembang dan terdiri dari 8 poin. Pertama, perlindungan investor melalui penegakan hukum di pasar modal dan sektor keuangan, termasuk sanksi berat kepada oknum dibalik pinjaman online ilegal, investasi bodong, asuransi ilegal, dan produk ilegal lainnya.
Selanjutnya, Amin juga menyorot investor dari kalangan generasi muda pada poin kedua. Yakni, perluasan basis investor dengan memfasilitasi Gen-Z dan Milenial untuk mendapatkan manfaat berinvestasi di pasar modal, termasuk melalui aktivitas edukasi, promosi, dan memfasilitasi hadirnya produk investasi yang sesuai. Ketiga, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, untuk menstimulus pertumbuhan sektor keuangan khususnya pasar modal, asuransi, sukuk, dan reksadana. Keempat, Penyesuaian regulasi dalam bidang investasi guna memberikan fleksibilitas bagi institusi Pemerintah dan institusi terafiliasi dengan Pemerintah untuk berinvestasi di bursa efek.
Kelima, Amin menyinggung soal inflasi dan suku bunga perbankan. Yakni, menjaga agar tingkat inflasi rendah dan stabil, serta suku bunga perbankan yang kompetitif, untuk menggerakkan sektor riil dan menstimulus pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan. Keenam, penguatan literasi keuangan masyarakat, melalui kolaborasi antara Pemerintah, Dunia Usaha, dan Dunia Pendidikan. Ketujuh, penyusunan regulasi sektor keuangan akan melibatkan para pelaku pasar, untuk memastikan kebijakan yang relevan dan optimal. Kedelapan, Pemberian sanksi tegas bagi pelanggar regulasi di sektor keuangan dan pasar modal.
+ There are no comments
Add yours