Dirut BPJS Kesehatan Berencana Mengganti Kelas Iuran 1,2,3 Dengan KRIS JKNPemerintah dan BPJS Kesehatan terus melakukan pembenahan sebelum diterapkan secara luas terkait rencana penggantian kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa aturan yang diterapkan terkait penggantian masih sama kepada peserta. Baik secara pelayan maupun tarif yang dikenakan. Pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah, hingga saat ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah.
“BPJS mengikuti kebijakan,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin (1/11)
Rencananya sistem KRIS JKN akan berlaku pada 1 Januari 2025. Pada sistem tersebut yang menjadi poin utama adalah perbaikan pada tempat tidur, yang awalnya satu ruangan berisi 6 tempat tidur, akan menjadi hanya 4 tempat tidur dalam satu ruang rawat inap.
Saat ini pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui rating kepuasan masyarakat dan dampak terhadap pendapatan Rumah Sakit setelah sistem KRIS JKN diterapkan. KRIS JKN memiliki kurang lebih 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan mulai tahun ini.
+ There are no comments
Add yours