Pemerintah Indonesia memberikan intensif pajak untuk pembeli rumah seharga kurang dari Rp 2 milliar. Subsidi itu berupa PPN yang 10 persen akan ditanggung oleh pemerintah. Airlangga Hartanto Menko bidang Perekonomian menjelaskan, bahwa pemberian subsidi ini disebabkan oleh penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67 persen dan konstruksi turun 2,7 persen.
Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkonstribusi 14-16 persen terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta konstribusi pajak mencapai 9,3 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9 persen.
Pembelian rumah kurang Rp 2 miliar akan diberikan bebas PPN sampoai Juni 2024. Sedangkan pembelian rumah MBR dapat bantuan administratif sampai akhir tahun 2024.
“Kira-kitra cost administrasi termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan lain-lain. itu Rp.13,3 juta, pemerintah akan konstribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024,” jelas Airlangga Hartanto
+ There are no comments
Add yours