Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Selain Irwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Mukti Ali, eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. “Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dikutip Senin (30/10/2023).
Sementara itu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika persidangan Irwan Cs akan dilanjut dengan mendengarkan nota pembelaan yang direncanakan pekan depan atau Senin (6/11/2023). “Jadwal berikutnya pembelaan atau pleidoi dari Terdakwa juga penasehat hukum di tanggal 6 November 2023 hari Senin,” ujarnya dalam persidangan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa diadili atas dakwaan kasus ini. Diantaranya adalah eks Menkominfo Johnny G Plate dan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara kurungan. Anang pun terpaksa membayar kompensasi sebesar Rp5 miliar dengan subsider 9 tahun. Johnny G Plate kemudian divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan besaran penggantian yang dibebankan kepada eks Sekjen NasDem itu sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun. Sementara Yohan Suryanto, tenaga ahli Lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Besaran penggantian yang dibebankan kepada Yohan sebesar Rp399 juta.
+ There are no comments
Add yours