tingginya bunga pinjaman dan layanan aplikasi yang dibebankan perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending kepada para nasabah kini menjadi perhatian publik. Atas keresahan masyarakat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan menerbitkan aturan terkait batasan bunga yang boleh dibebankan pihak pinjol kepada nasabah. “[SE Pinjol] masih diselaraskan dephum dan akan diluncurkan Desember [2023],” ujar Agusman dalam RDK OJK Senin (30/10). Agusman menyebut batasan bunga yang diterapkan akan lebih rendah. Dirinya juga menjelaskan telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait sehingga konsumen tidak tercekik dan industri dapat tumbuh.
Sebelumnya, persoalan bunga pinjol ini viral di media sosial terkait tuduhan bunga semakin tinggi dan proses penagihan hutang oleh pinjol. Pinjol kini membuat nasabah/korban bunuh diri. Maka dari itu OJK menetapkan peraturan ini agar pinjol tidak disalah gunakan. Tidak hanya itu juga yg diatur oleh OJK sendiri, industri jasa keuangan yang terdiri dari pebankan, pasar modal, pembiayaan, dana pensiun dan industri jasa keuangan lainnya.
+ There are no comments
Add yours