Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pembekuan sementara izin pengelolaan Hotel Sultan. Hal itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah habis pada Maret dan April 2023. “Ini kan HGB sudah selesai, syarat untuk memberikan izin operasi, izin usaha kepada pengusaha itu kan harus mempunyai alas hak sebagai syarat. Kalau alas haknya sudah nggak punya, berarti kan dengan sendirinya gugur ini izin. Gitu lho,” ucapnya kepada wartawan di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (26/10/2023).
Untuk itu, izin usaha dibekukan sementara sambil menunggu kepastian terkait HGB dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemilik lahan. Belum diketahui pasti sampai kapan tenggat waktu pembekuan. Terkait kabar dirinya akan digugat oleh pihak PT indobuildco, Bahlil hanya menanggapinya dengan santai. Ia tak masalah jika ada gugatan yang dilayangkan kepadanya. “Oh nggak apa-apa, bagus. Saya memang suka itu digugat-gugat,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin Mengatakan “Sangat mungkin kita lakukan itu (menggugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara”. Namun, Amir melanjutkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan atau putusan resmi pembekuan usaha tersebut seperti sudah ramai diberitakan sebelumnya. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh menanggapi pernyataan Bahlil tersebut.
+ There are no comments
Add yours