Hingga Kini PLN dan Pelanggan Cengkareng Yang Didenda Rp33 Juta Belum Menemukan Titik Terang

Sejauh ini belum ditemukan petunjuk terkait dugaan kejadian yang melibatkan pelanggan meteran listrik PLN di Kota Cengkareng. Pelanggan PLN dan SL yang dikenakan denda Rp 33 juta masih mempertanyakan dasar denda tersebut. Hingga Rabu 25 Oktober 2023, pelanggan belum menerima penjelasan mengenai denda tersebut. Pihak SL dan PLN UP3 Jakarta Barat Cengkareng melakukan mediasi pada Senin 16 Oktober 2023.

Dalam rilisnya, Lasiran mengimbau kepada pelanggan untuk menghubungi PLN jika menemui kejanggalan. Misalnya, kejanggalan pada jaringan kabel, tiang, dan kWh meter. Sehingga, petugas PLN tidak perlu datang ke rumah Anda untuk mencatat dan privasi lebih terjaga. Lasiran menegaskan, petugas catat meter adalah mencatat angka konsumsi listrik, bukan mengecek kWh meter. Koneksi baru, perubahan daya, dan fungsi koneksi sementara juga tersedia. Fitur ini memungkinkan pelanggan membuat sambungan baru, menambah daya, atau membuat sambungan listrik untuk keperluan sementara. Kemudian petugas akan datang ke rumah Anda untuk melaksanakan permintaan yang dipilih.

Lasiran juga mengimbau pelanggan mewaspadai pihak-pihak yang berupaya melakukan penipuan yang mengatasnamakan pegawai PLN. Dia menegaskan, PLN mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyediakan listrik kepada pelanggannya. Oleh karena itu, tantangannya adalah memastikan jaringan PLN mulai dari pembangkit hingga kWh meter berada dalam kondisi aman, sedangkan instalasi listrik di dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours