Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut, salah satunya dalam penagihan tunggakan pajak daerah. Nantinya, penunggak pajak di Sumut bisa dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi.
Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan timbulnya gagasan ini karena kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak masih rendah sehingga berdampak pada belum maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD). “Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,” jelas Hassanudin dalam keterangan resmi, Rabu (25/10/2023).
Mempertegas arahan Pj Gub Sumut, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa fungsi serta kewenangan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah. Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi: Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, kerja sama tersebut menyinggung pula tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
+ There are no comments
Add yours