Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Para peserta ternyata bisa mencairkannya sebelum memasuki masa pensiun, dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa mencairkan sebagian dari saldo tabungan JHT meskipun masih aktif bekerja. Menurut PP 60 Tahun 2015, peserta yang bisa mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun. JHT yang bisa dicairkan adalah saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10 dan 30 persen. Klaim 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Sedangkan klaim saldo JHT 30 persen digunakan untuk kepemilikan rumah.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk klaim
Untuk Mengajukan Klaim 10%
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- E-KTP
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Lalu Untuk Mengajukan Klaim 30%
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- Kartu Keluarga
- E – KTP
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Perlu diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya. Hal ini terjadi apabula jarak pengambilan pajak lebih dari dua tahun.
+ There are no comments
Add yours