Konglomerat Pontjo Sutowo optimistis bakal memenangkan gugatan atas laporan melanggar hukum yang dilayangkan kepada pemerintah terkait sengketa lahan hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menuturkan, gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo diklaim memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami yakin bahwa betul gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yang kami mau adalah hal yang wajar saja dan kita akan tunggu proses selanjutnya dipengadilan,” tuturnya. Pada hakikatnya, Hamdan menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak semata-mata hendak meminta penegasan dari pengadilan bahwa hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco sah secara hukum. Dalam gugatan tersebut PT Indobuildco juga meminta pengadilan untuk segera memutuskan kejelasan mengenai permohonan perpanjangan pembaruan HGB nomer 26 dan 27 Gelora atas Hotel Sultan.
” Pihak kami sudah meminta perpanjangan pembaruan HGB, kami minta juga agar pengadilan memutuskan HGB pembaruan atas nama PT Indobuildco untuk segera dikeluarkan. Lalu meminta pengadilan menghukum setneg (Sekertariat Negara), PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek GBK) untuk keluar dari Hotel Sultan,” ujar Hamdan. Terakhir, Hamdan turut menghimbau seluruh pihak untuk menghormati segala proses hukum yang telah berjalan dipengadilan. Dia juga meminta agar selama proses hukum berlangsung pengelolaan GBK agar tidak melakukan tindakan apapun didalamnya. Namun, sebelum pihak kawasan GBK (PPKGBK) memastikan bahwa tetap melakukan langkah-langkah pengamanan pada Hotel Sultan yang ada ditahan sengketa blok 15 kawasan GBK. Tim kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto menekankan bakal akan tetap mengoptimalkan pengamanan terhadap aset negara. ” kita lihat saja, pasti langka-langka pengamanan optimalisasi aset negara pasti dilakukan,” ujarnya. Ia memastikan bahwa pihak nya bakal mengikuti secara tertib segala ketentuan hukum yang berlangsung.
+ There are no comments
Add yours