Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi bantuan insentif perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti ditanggung pemerintah. Hal itu dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.
“Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan masih rapat pada sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita nanti akan putuskan, mungkin akan putuskan, segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Selain itu, bantuan juga akan diberikan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dihapuskan biaya administrasi. Selengkapnya, Jokowi menyebut pembahasan terkait insentif di sektor properti akan dibahas pada sore ini.
Sebelumnya, pemerintah memberi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk 2023 dan antara Rp 166-240 juta untuk 2024 di masing-masing zona. Lanjutan pembebasan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. Aturan itu ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
+ There are no comments
Add yours