Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) merupakan salah satu upaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 serta pemerataan pembangunan. Kebijakan tersebut antara lain dana desa dan otonomi khusus. Direktur Departemen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjelaskan TKD merupakan salah satu bentuk reformasi desentralisasi fiska yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurutnya desentralisasi fiskal dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi ekonomi, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat merasakan kesejahteraan yang adil dan merata.
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa senilai Rp71 triliun pada 2024, lebih tinggi dari tahun 2023 yang sebesar Rp70 triliun. Pengalokasian dana desa ke desa antara lain mempertimbangkan kinerja desa, sehingga desa termotivasi untuk tampil lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menentukan dana Otonomi Khusus yang berbeda di setiap provinsi berdasarkan, antara lain, faktor jumlah penduduk, jumlah OAP, luas wilayah, indeks biaya konstruksi dan efisiensi pengelolaan pemerintahan khusus. Pemerintah mengarahkan dana otonomi khusus untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, dan inisiatif strategis seperti subsidi, asuransi kesehatan, dan bantuan langsung untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.
Sementara itu, DTI akan diarahkan untuk mengembangkan infrastruktur di berbagai bidang guna mendukung kegiatan sosial agar berdampak positif terhadap perekonomian. Setelah UU 2/2021, akan dilanjutkan reformasi administratif untuk menerapkan pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang bertanggung jawab, efisien dan efektif untuk mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
+ There are no comments
Add yours