Kehadiran TikTok Shop beberapa waktu lalu memantik polemik terkait pengaturan perdagangan digital, memunculkan istilah baru Social Commerce yang lebih agresif dibandingkan E-Commerce. Kini, setelah fitur TikTok Shop ditutup, Facebook dan Instagram malah mengajukan izin.
Penutupan TikTok Shop yang sebelumnya didukung mayoritas pedagang ritel seperti di Tanah Abang pun tak berbuah mendongkrak order. Berdasarkan penelusuran Bisnis pada pekan lalu, penilaian para pedagang pun beragam terhadap langkah pemerintah, bahkan terdapat suara yang justru menginginkan penutupan e-commerce sekaligus.
Di Indonesia, jual beli barang ataupun jasa langsung di sosial media di antaranya Facebook, Instagram, dan TikTok. Namun, Kemenkominfo menyampaikan bahwa Facebook dan Instagram tidak termasuk ke dalam social commerce. Social Commerce menawarkan beberapa keuntungan salah satunya adalah pelanggan dapat membeli produk sambil berinteraksi dengan pengguna lain. Hal ini memudahkan pelanggan untuk mengobrol, meningkatkan kemampuan berinteraksi dengan audiens melalui konten.
+ There are no comments
Add yours