Terkena Sanksi OJK 100 Juta, BBCA Buka Suara

Manajemen PT Bank Central Asia Tbk. buka suara terkait sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda senilai Rp100 juta kepada perusahaan. EVP Corporate Communication & Social ResponsibilityS BCA Hera F. Haryn mengatakan pihaknya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, pemberian denda itu sehubungan dengan pengumuman OJK Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang sanksi administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen yang ditetapkan 13 Oktober 2023 serta informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Hera dalam keterangan resmi, Selasa (17/10/2023). Menurut OJK, sanksi ini diberikan setelah mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera.“Terhadap PT Bank Central Asia 3. Tbk. selaku Bank Kustodian dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (13/10/2023).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours