Ojek Online dan Online Shop Akan Dikenakan Pajak Oleh Pemprov DKI Jakarta

Agus Setyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menilai nasih banyak pajak daerah yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang lolos dari pengawasan. “Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” kata Joko pada (10/10/2023) lalu dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, Ketua Komite C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang Pajak Pemakaian Bahan Bakar Bermotor (PBBKB). Menurutnya, perkiraan PBBKB masih sangat rendah, yakni hanya Rp1,5 triliun pada tahun 2024. Ia juga meminta Bapenda tidak hanya mengenakan pajak yang ada untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Habib menyikapi persoalan Pemprov DKI yang tidak merasakan manfaat dari keberadaan manfaat dari keberadaan jalan tol tersebut.

Sedangkan, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati berjanji akan membuat terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pendaftaran ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan maupun perkotaan (PBB-P2). Bapenda DKI juga akan mengevaluasi kebijakan pembebasan pajak terhadap aset senilai Rp2 miliar. Menurutnya, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu rumah, meski nilai rumahnya kurang dari Rp2 miliar, tetap dikenakan pajak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours