OJK Memberikan Sanksi Kepada AdaKami, Karyawan Dipecat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami. Setelah viralnya kasus order fiktif oleh debt collectornya. Pihak Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen. Menurut pendapat Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023). hingga saat ini Adakami masih belum dapat mengidentifikasi korban bunuh diri sebagaimana yang diberitakan. Adakami telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari korban dan mengidentifikasi adanya dugaan kasus bunuh diri.

AdaKami diperintahkan oleh OJK agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan.OJK juga meminta kepada Adakami untuk menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban,” ujar Agusman. OJK juga meminta AFPI untuk melakukan pengecekan terkait dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh Adakami ke borrower. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan saat ini OJK dan AFPI sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,4 persen per hari.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours