BI Ganti Uang Rusak dan Terbakar, Berikut Ketentuannya!

Bank Indonesia (BI) dapat mengganti uang masyarakat yang rusak karena hilang sebagian, berlubang, robek, terbakar, maupun mengerut. Namun, ada syarat yang dipenuhi agar BI bisa menggantinya. Seperti hal nya Kejadian yang menimpa salah satu ibu di Solo, kebakaran di pasar Kuriwong Solo, Jawa Tengah, menghanguskan uang senilai Rp11 juta yang diterimanya saat arisan. Nominal yang harus diganti BI hanya Rp9,15 juta. Sebab, hanya sebesar itu yang akan diberi kompensasi atas hasil identifikasi. “Soal penukaran uang rusak/uang cacat, tentu ada persyaratan yang harius dipenuhi,” tulis BI pada Kamis (12/10/2023) mengutip dari akun Instagram @bank_indonesia. Identifikasi dari penghitungan uang sebanyak Rp9.150.000,00 dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo (KPW BI Solo). Terdiri atas 90 lembar dari pecahan Rp100.000,00 dan 3 lembar dari pecahan Rp50.000,00.

Penggantian uang kertas Rupiah yang rusak atau cacat sebesar nilai nominalnya dapat dilakukan apabila memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang

Bank Indonesia meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian untuk menunjukkan surat keterangan dari daerah setempat atau Kepolisian Negara Republik Indonesia karena alasan tertentu. Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, seluruh transaksi pembayaran hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah layak edar yang masih bisa dikenali ciri dan keasliannya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours