Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kewajiban menjalankan spin off Unit Usaha Syariah (USS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) karena diatur berguna membawa perbankan syariah yang sehat, berintegritas, berdaya saing, efisien, serta berkontribusi pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Selain itu, Dian juga mengatakan bawasannya hal ini dapat dicapai melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.
Sebagaimana Kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah merupakan Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dan kabarnya isu bank-bank syariah melakukan protes ke OJK soal usulan spin off karena, sampai saat ini OJK belum mendapatkan surat mengenai keengganan industri perbankan untuk tidak melaksanakan kewajiban pemisahan UUS yang diatur dalam Peraturan OJK.
Tuntutan spin off datang setelah OJK menerbitkan aturan baru pada Juli 2023, yaitu POJK No.12/2023. Di mana, bank yang memiliki UUS dengan aset lebih dari 50% dan total aset USS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off. Terlepas dari hal itu, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan opininya bahwa spin off bukanlah kunci utama untuk meningkatkan pasar perbankan syariah di Tanah Air.
+ There are no comments
Add yours