Tiktok resmi menutup layanan Tiktok Shop pada hari Rabu (4/10/2023) pukul 17:00 WIB. Namun belum jelas apakah layanan tersebut akan kembali beroperasi lagi di Indonesia. Penutupan tersebut terkait aturan baru Permendag No 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial bertindak sebagai e-commerce. Tiktok Shop dapat kembali membuka layanannya, asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam aturan tersebut. Selain itu, Tiktok Shop juga dapat kembali beroperasi dengan menunjuk perwakilan Indonesia. Dalam aturan tersebut, perwakilan yang disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) tertuang dalam Pasal 37 dan 28.
Salah satu kemungkinannya adalah Tiktok membuka aplikasi baru khusus e-commerce. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyambut baik jika jalan tersebut yang ditempuh. Sementara itu, Tiktok menyinggung apakah akan kembali beroperasi di Indonesia. Ini dituliskan perusahaan dalam keterangannya di aplikasi pengguna sebelum Tiktok Shop ditutup. “Prioritas kami adalah tetap mematuhi undang-undang dan aturan setempat. Kami bekerja sama dengan regulator memastikan Tiktok Shop Indonesia memenuhi persyaratan kepatuhan,” jelas Tiktok.
+ There are no comments
Add yours