Jakarta- Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Artinya tidak akan ada pemberhentian secara massal pegawai honorer,” kata Syamsurizal.
Dia mengatakan setelah diangkat menjadi PPPK, pegawai honorer akan memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti mulai dari penghasilan hingga uang pensiun.
“Mereka akan diberikan nomor induk kepegawaian yang sama dengan seorang PNS, jadi hampir tidak akan kita bedakan antara PPPK dengan PNS,” ujarnya.
Dalam UU ASN yang baru saja disahkan, pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan melakukan pemberhentian secara massal kepada tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang.
Pemerintah memiliki waktu satu tahun lebih untuk memproses alih status tenaga honorer menjadi PPPK.
+ There are no comments
Add yours