Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman. Ketentuan baru ini salah satunya dalam bentuk kewajiban pertukaran data antara pengusaha dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan itu ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Beleid ini, dia tandatangani sejak 15 September 2023 dan diundangkan pada 18 September. PMK 96/2023 berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 76 nya. Sri Mulyani pun memastikan, sistem komputer kepabenanan atau SKP dan pejabat bea dan cukai akan secara periodik melakukan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan.
Bila dari hasil penelitian diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 dalam periode satu tahun kalender, Kepala Kantor Pabean diharuskan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan. PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.
PMK ini pun menetapkan ketentuan bagi Pejabat Bea dan Cukai maupun SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean. Jika penetapan tarifnya mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. Bila penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi.
+ There are no comments
Add yours