Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendukung rencana kebijakan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap proses perizinan di bidang pertambangan, khususnya pasir kuarsa yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis. Ketua HIPKI, Ady Indra Pawennari mengatakan bahwa kebijakan evaluasi perizinan ini dapat disandingkan dengan adanya penyusunan roadmap hilirisasi pasir kuarsa itu sendiri. “Sehingga proses pengurusan perizinannya lebih terukur dengan menimbang manfaat jangka panjang dan juga terintegrasi secara nasional,” ujar Ady, Selasa (3/10/2024).
Terkait dengan kebijakan perizinan pertambangan pasir kuarsa, Ady menyampaikan ada opsi untuk mengevaluasi terkait perizinan ini. Pertama, pemerintah pusat harus melakukan supervisi langsung terhadap pemerintah provinsi yang sekarang diberi wewenang untuk mengeluarkan perizinan pasir kuarsa. Untuk opsi kedua, Ady meminta pemerintah pusat dapat menarik kembali perizinan pasir kuarsa kembali ke pemerintah pusat. Sebab, agar prosedur yang dilakukan dengan norma dan standar yang sama, serta dalam penerbitan perizinannya dapat dipantau sesuai dengan program atau agenda-agenda pemerintah jangka panjang.
Di sisi lain, Direktur Pembinaan Program Minerba Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, setelah terbitnya aturan ini nantinya perizinan golongan komoditas tambang bukan logam dan batuan yang masuk klasifikasi mineral kritis akan kembali ke pusat.
+ There are no comments
Add yours