Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menegaskan kebijakan Kawasan Berikat merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri. Menurut Prastowo, kinerjanya selama ini cukup memuaskan sebagai buah koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor. Pengusaha di Kawasan Berikat adalah pengusaha yang berorientasi ekspor karena menjadi bagian permintaan dan pasokan global. “Untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non Kawasan Berikat, penyerahan barang dari KB ke Daerah Pabean Lain (wilayah NKRI) diperlakukan sebagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Prastowo.
+ There are no comments
Add yours