Pada Senin, 26 September 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan kabar gembira bagi para peserta yang masih aktif bekerja. Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka tanpa harus menunggu mencapai usia 56 tahun atau harus berhenti bekerja terlebih dahulu. Syaratnya adalah telah memenuhi masa aktif bekerja selama minimal 10 tahun.
Dalam pengumuman resmi melalui situs web mereka, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta yang telah mencapai masa aktif bekerja selama 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian JHT, yaitu sebesar 10 persen untuk keperluan lain-lain dan 30 persen untuk uang muka perumahan. Ini merupakan langkah signifikan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta yang membutuhkan dana tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk kepemilikan rumah.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim sebagian JHT ini. Peserta yang berencana melakukan pencairan sebesar 10 persen harus menyertakan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, untuk pencairan JHT sebesar 30 persen yang akan digunakan sebagai uang muka perumahan, syaratnya melibatkan dokumen tambahan seperti dokumen perbankan yang berasal dari bank yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan bank yang digunakan untuk pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah, serta NPWP.
Proses pengajuan klaim sebagian JHT bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui portal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik. Untuk metode online, peserta harus mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan menjalani wawancara verifikasi melalui video call.
Setelah proses klaim berhasil diverifikasi, saldo JHT akan segera dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir pengajuan. Ini adalah langkah nyata untuk memberikan kemudahan akses peserta BPJS Ketenagakerjaan terhadap dana JHT mereka, sehingga mereka dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan mereka.
+ There are no comments
Add yours