SURABAYA – Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas membahas perniagaan elektronik, tepatnya kebijakan fungsi media sosial di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9/2023)
Dalam rapat, pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam keterangannya usai rapat, Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan menuturkan, Permendag baru itu membuat sejumlah peraturan terkait perniagaan elektronik.
Salah satunya, pemerintah hanya mengijinkan media sosial dipakai untuk sarana promosi tanpa adanya transaksi jual beli.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi, dia semacam platform digital yang tugasnya mempromosikan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kemudian, pemerintah juga akan melarang media sosial memiliki fungsi ganda sebagai niaga elektronik (e-commerce), untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.
“Sehingga, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan bilang revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapat izin untuk diperjual-belikan dari luar negeri.
Zulkifli menguraikan, aturan perdagangan barang impor akan diperlakukan sama dengan perdagangan online dalam negeri. Seperti adanya sertifikat halal untuk produk makanan atau minuman dan izin BPOM untuk produk sejenis kosmetik dan skin care, serta perangkat elektronik yang harus memenuhi standar.
Pemerintah juga menetapkan minimal nilai transaksi barang impor sebesar $100 USD.
Kemudian, revisi Permendag 50/2020 juga mengatur platform digital media sosial tidak boleh jadi produsen.
Jikalau terdapat sebuah indikasi pelanggaran dalam sepekan ke depan, Mendag akan mengirim peringatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Zulhas mengingatkan ada sanksi tegas buat platform medsos yang melakukan pelanggaran sesudah mendapat peringatan berupa penutupan operasional.
“Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” pungkasnya.
+ There are no comments
Add yours