Bisnis.com, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pada saat ini suku bunga yang diajukan oleh platform pinjaman online atau yang dikenal sebagai pinjol masih cenderung lebih tinggi. Ini dikarenakan proses yang cepat dan sederhana memiliki dampak risiko yang lebih besar.
OJK juga menyoroti bahwa tingkat risiko pendanaan di platform pinjol juga cukup tingg dan hal ini merupakan salah satu ciri khas dalam industri tersebut.
“Ada beberapa catatan yang perlu dicatat hingga saat ini dari sisi pendanaan tingkat suku bunga pada platform pinjaman online masih cukup tinggi, dan juga risikonya tinggi. Mengapa demikian? Karena proses yang cepat tersebut juga berdampak pada tingginya risiko di dalamnya,” ungkap Edi Setijawan sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam sebuah webinar yang berjudul Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK pada Kamis (21/9/2023).
Edi juga mencatat bahwa platform pinjaman online memiliki risiko kredit bagi pemberi dana (kreditur/lender). Selain itu, penting untuk diketahui bahwa dana yang ditempatkan di platform pinjol tidak mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelumnya, terdapat berita yang menyoroti bahwa PT Pembiayaan Digital Indonesia yang dikenal sebagai AdaKami memberikan pinjaman dengan suku bunga yang tinggi kepada peminjam.
Aman Santosa sebagai Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi menjelaskan bahwa AdaKami telah menginformasikan secara jelas kepada konsumen mengenai rincian suku bunga dan biaya-biaya sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
OJK telah mengundang AdaKami (platform pinjaman online) pada hari Rabu (20/9) dan Kamis (21/9). Undangan tersebut diberikan untuk meminta penjelasan resmi dan konfirmasi mengenai laporan-laporan yang beredar di media sosial dan media massa mengenai dugaan kasus bunuh diri upaya penagihan yang mengganggu dan tingginya suku bunga atau biaya pinjaman.
+ There are no comments
Add yours