Tenggat Pembayaran Utang Waskita (WSKT) Rp941 Miliar Semakin Mendekat, Apakah Dapat Dilunasi?

Bisnis.com, SURABAYA – Jatuh tempo utang senilai Rp941,75 miliar dari Obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B dengan tingkat bunga 9,75 persen per tahun bertepatan pada 28 September 2023.

Meskipun Waskita telah meminta perpanjangan waktu pembayaran, usulannya ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada awal September karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Adapun kesepakatan yang diberikan RUPO berupa sejumlah ketentuan, diantaranya termasuk jadwal pelunasan pokok obligasi, tingkat bunga, dan pembayaran bunga obligasi.

“Pembayaran bunga ke-18, bunga ke-19 dan bunga ke-20, dan/atau pelunasan pokok obligasi akan tetap jatuh pada tanggal 28 September 2023,” ujar Pj. SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita, dalam keterbukaan informasi, beberapa waktu lalu.

Dalam berita terkini, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa para pemegang obligasi belum menyetujui rencana restrukturisasi yang diajukan. Situasi ini berpotensi menghambat penyelesaian sengketa mengenai utang di Waskita.

“Memang pemegang obligasi belum sepakat, jadi kami lagi terus mendorong RUPO ini. Kami terus terang mengalami tantangan untuk memastikan para pemegang obligasi memahami bahwa ini effort terbaik yang kami lakukan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Menurut Tiko, konsekuensi yang paling serius adalah potensi masuknya masalah ini ke dalam proses hukum jika tidak ada kesepakatan yang dicapai oleh semua pihak. Karena itulah, Tiko menyarankan agar para pemegang obligasi menerima tawaran restrukturisasi yang diajukan oleh perusahaan.

“Jadi, itu tawaran yang kami berikan sudah maksimal. Kalau semisal tawaran itu tidak disepakati tentu ini jadi akan harus masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.

Usulan yang diajukan kepada pemegang obligasi adalah memperpanjang periode pembayaran hingga 10 tahun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Tiko bahwa jangka waktu ini setara dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan pihak kreditur perbankan.

“Tawaran awal kami kan disamakan dengan tenor yang di perbankan, perpanjangannya 10 tahun. Kami tawarkan sama karena tidak mungkin berbeda, sebab cashflow mampunya seperti itu, dan kita harus menunggu penyelesaian tol-tol yang belum selesai,” ucapnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours