Pupuk Indonesia Teken Kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Untuk Kerja Sama Baru

SURABAYA – PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT. Pupuk Kaltim teken kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan beberapa perusahaan Migas.
Beberapa pihak yang terkait yakni Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang (PSP) Tri Wahyudi Saleh, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim (PKT) Budi Wahju Soesilo, dan Direktur Portofolio & Pengembangan Usaha PT Petrokimia Gresik (PG) Digna Jatiningsih bersama beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Perusahaan yang melakukan penandatanganan ialah Genting Oil Kasuri Pte. Ltd dari KKKS dengan volume 102 MMSCFD. Aliran gas baru akan dimulai pada kuartal IV tahun 2027.
Perjanjian dibuat dengan tujuan memastikan keberhasilan proyek pabrik amoniak urea kawasan industri pupuk Fakfak, Papua Barat.
Selanjutnya, PT Pusri Palembang melakukan kerja sama jual beli gas dengan Medco E&P Indonesia dan Medco E&P Lematang yang merupakan bagian dari KKKS, dengan volume harian sekitar 5 BBTUD sampai 18 BBTUD yang akan dimulai tahun ini.
Di lain sisi, PT Petrokimia Gresik melakukan kerja sama jual beli gas dengan dua perusahaan sekaligus dari KKKS, yakni Pertamina EP Cepu dengan volume gas sebesar 15 MMSCFD. Lalu dengan Husky CNOOC Madura Ltd, sebagai bentuk pengamanan pasokan gas jangka panjang apabila sumur-sumur gas eksisting telah mengalami deklinasi.
Di samping untuk memastikan suksesnya kerja sama ini, persetujuan PJBG dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan pasokan gas untuk produksi pupuk yang merupakan komitmen bersama Pupuk Indonesia.
Dalam komitmen tersebut, perseroan merespon positif program prioritas Pemerintah seperti ketahanan pangan nasional hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami menyambut baik dukungan penuh pemerintah untuk pemenuhan gas bagi Pupuk Indonesia Grup. Penandatanganan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia ini tentunya akan berdampak positif bagi industri pupuk nasional.” ucap Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, Kamis (21/9/2023).
Rahmad menambahkan, penandatanganan tersebut juga diproyesikan untuk menyokong keberlangsungan dan pemekaran kapasitas produksi pupuk di masa mendatang. Di mana PJB berkomitmen untuk memasok kebutuhan gas kawasan industri pupuk di Fakfak, Papua Barat yang juga berstatus PSN.
Baginya, komitmen PJBG yang telah ditandatangani bersama itu juga mendukung besar program hilirisasi yang menjadi fokus Presiden Jokowi saat ini.
Pupuk Indonesia bertekad menjadi pemain industri petrokimia nasional, karena Pupuk Indonesia Grup akan melakukan diversifikasi industri dengan mengembangkan ammonia, soda ash, metanol, dan sebagainya.
“Oleh karena itu, hilirisasi industri ini akan menekan impor sejumlah produk kimia, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan iklim investasi, sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Rahmad.
Penandantangan kontrak PJBG merupakan bagian dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Rahmad turut mengapresiasi dukungan pemerintah, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah mendukung proses PJBG.
Proses penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, serta Direktur Portofolio & Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia Jamsaton Nababan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga mengatakan “Indonesia sekarang mendorong hilirisasi di sektor oil and gas. Hilirisasi ini sudah kita hitung, untuk menjadi Indonesia Emas, menjadikan Indonesia dengan Gross Domestic Product (GDP) terbesar nomor 6 tahun 2045, konsep hilirisasi kedepan sebesar US$548 miliar dengan 8 sektor prioritas dengan 21 komoditas.
Sebagai contoh, di Papua untuk pupuk, untuk blue ammonia, satu di Fakfak dan satu di Bintuni,” ungkapnya, Kamis (21/9/2023).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours