Pembayaran Klaim Sinarmas MSIG Life Capai Rp1,3 Triliun, Mendominasi Unit Link Secara Signifikan

Bisnis.com, SURABAYA – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life) telah mencairkan klaim asuransi sebesar Rp1,3 triliun selama paruh pertama tahun 2023. Sebagian besar klaim yang dibayarkan adalah untuk Produk Terkait Investasi (PAYDI) atau unit link.

Sementara itu, Herman Sulistyo Direktur dan Chief Agency Corporate & Sharia Business Officer Sinarmas MSIG Life mengungkapkan bahwa klaim yang meliputi kesehatan, penyakit kritis, dan manfaat kematian mencapai lebih dari Rp273 miliar.

“Manfaat terbesar diberikan kepada nasabah individu MSIG Life dengan sejumlah penyakit yang sangat beragam di antaranya diare, demam tifoid, radang usus buntu, dan demam berdarah,” kata Herman dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Herman juga menyampaikan bahwa pembayaran manfaat terbesar kepada pemegang polis kelompok diberikan untuk kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit diare, dan demam. Dia juga menegaskan bahwa MSIG Life masih aktif dalam membayar klaim terkait penyakit Covid-19 sepanjang periode Januari hingga Juni 2023. Dari perspektif Pendapatan Premi Bruto (GWP) produk tradisional mencatatkan kontribusi terbesar hingga Juni 2023. Dari jumlah keseluruhan Rp1,2 triliun sekitar Rp648 miliar berasal dari premi produk tradisional, sedangkan premi unit link hanya mencapai Rp552 miliar.

Pada tahun 2022, produk unit link masih mendominasi Pendapatan Premi Bruto (GWP) dengan mencapai Rp1,74 triliun dari total GWP sebesar Rp2,6 triliun. Sementara pada tahun 2021, GWP perusahaan mencapai Rp3,6 triliun dengan rincian Rp2,7 triliun berasal dari produk unit link dan Rp900 miliar dari produk tradisional.

Andrew Bain Direktur dan Chief Operating & IT Officer Sinarmas MSIG Life, menjelaskan bahwa kontribusi yang tinggi dari premi produk tradisional adalah sejalan dengan strategi bisnis perusahaan. MSIG Life telah mengubah fokusnya ke penjualan dan pengembangan produk tradisional yang menawarkan perlindungan. Meskipun begitu, perusahaan tetap menyediakan produk berbasis investasi atau PAYDI setelah mengikuti ketentuan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini dilakukan karena meningkatnya permintaan akan perlindungan asuransi setelah dampak pandemi Covid-19. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi semakin meningkat, sehingga terjadi peningkatan dalam permintaan pasar akan asuransi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours