Harga Emas Antam Tambah Meninggi, Harga Jual Kembalinya Juga Ikut Naik Saat Ini

SURABAYA — Emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau mengalami kenaikan harga pada Selasa, (19/9/2023), usai sebelumnya stabil selama tiga hari beruntun.
Harga emas Antam per gramnya dijual mulai Rp1,08 juta hingga ukuran terbesar 1 Kg ditarif Rp1,02 miliar.
Di lain sisi, grafik harga emas masih akan tetap bergerak namun berpeluang menguat di tengah penantian investor atas serangkaian kebijakan bank sentral utama minggu ini, dengan Federal Reserve AS diprediksi akan menghentikan sementara kenaikan suku bunga.
Berdasarkan catatan dari Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat termurah ukuran 0,5 gram naik Rp3.000 menjadi seharga Rp590.500 kemarin, Senin, (18/9/2023).
Mengenai emas 1 gram juga terpantau naik Rp6.000 ke level Rp1.081.000. Sedangkan untuk emas Antam berukuran 5 gram dibanderol Rp5.180.000 atau naik Rp30.000.
Kemudian, Antam juga menawarkan emas batangan berukuran 10 gram, yang pada hari ini dibanderol Rp10.305.000 atau naik Rp60.000 dari harga kemarin. Untuk 50 gramnya, investor perlu merogoh kocek sebesar Rp51.195.000.
Lalu, untuk emas batangan dengan berat 100 gram dipatok seharga Rp102.312.000 dari ukuran ini hingga ukuran atas selanjutnya, harga emas Antam dapat dikatakan stagnan atau sama seperti sebelumnya.
Contoh lainnya, emas Antam berukuran 500 gram dibanderol seharga Rp510.820.000. Sedangkan emas terbesar yang dicetak Antam adalah ukuran 1.000 gram yang dibanderol sebesar Rp1.021.600.000.
Terbaru, haru ini harga jual kembali (buyback) emas Antam juga terpantau naik Rp6.000 di harga Rp961.000 per gram, namun belum serta dengan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Mengacu PMK No.34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours