Bisnis.com, SURABAYA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui bahwa impor produk tekstil bekas ilegal masih terus masuk ke pasar domestik dan hal ini telah menghambat pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga telah menginstruksikan berbagai pihak termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah impor baju bekas ilegal masuk ke dalam negeri.
“Impor pakaian bekas ini melanggar peraturan dan Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah-langkah terkait hal ini. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak bea cukai untuk memastikan bahwa impor barang bekas ini dilarang,” ujar Jerry saat berbicara di DPR beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki adalah melakukan inspeksi di pasar-pasar dan secara langsung menghilangkan barang bekas impor tersebut.
Langkah-langkah ini terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa kegiatan impor barang ilegal tersebut tidak lagi terjadi di sumbernya. Namun, di sisi lain pemerintah masih memberikan toleransi kepada pedagang untuk menjual stok barang bekas yang sudah ada di pasar.
“Pedagang diberikan batas waktu toleransi. Namun, perlu diingat bahwa ada juga barang bekas yang bukan impor melainkan domestik. Kami memastikan bahwa inspeksi di gudang-gudang dilakukan untuk memastikan bahwa pada akhirnya tidak ada lagi kegiatan impor ilegal,” katanya.
Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Kemendag dan Bareskrim telah mencapai kesepakatan untuk memungkinkan para pedagang menjual habis stok yang mereka miliki.
Meskipun demikian, mereka terus melakukan evaluasi dan pemantauan untuk memastikan bahwa para pedagang tidak akan kembali memasok pakaian bekas impor. Teten juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengawasi dengan ketat jalur masuk impor baju bekas ilegal di wilayah Sumatra.
+ There are no comments
Add yours