TikTok Monopoli Pasar Digital? KPPU Belum Terima Laporan Apapun

SURABAYA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Afif Hasbullah mengaku hingga kini belum ada laporan terkait dugaan monopoli dalam platform pasar digital.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki sempat menolak platform TikTok menjalankan bisnis ganda yaitu media sosial dan e-commerce karena dianggap sebagai upaya memonopoli pasar digital. “Kalau ada laporan lebih baik, tapi sampai saat ini enggak ada [laporan yang diterima],” ujar Afif saat ditemui di Gedung DPR-RI, Rabu (13/9/2023).
Kendati belum ada laporan yang masuk, Afif menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mendalami soal dugaan monopoli tersebut. Beberapa faktor kemudian muncul mengenai persentase penguasaan pasar oleh suatu platform berbasis digital.
“Bukan berarti kita enggak amati ya. Dia [TikTok] memang punya platform ya dia menguasai media sosial sama e-commerce jadi satu kan. Kita teliti di dalamnya apa penyalahgunaan dari dua pasar yang dikendalikan oleh satu,” jelas Afif.
Dia menjelaskan bahwa Tik Tok belum bisa diklarifikasi telah menyalahi aturan dengan aktivitas monopoli bisnis pada platform digital. Selain itu, sampai saat ini belum ada larangan sebuah platform menyediakan fitur transaksi, sistem pembayaran hingga jasa logistik.
“Memang karakter dari e-commerce kan gitu punya macem-macem [fitur]. Enggak kemudian yang seperti itu salah, kan aturannya enggak ada yang melarang kayak gitu,” tambahnya.
KPPU menerangkan akan menindaklanjuti ke tahap penyelidikan apabila ditemukan alat bukti permulaan yang sesuai. Afif meminta kepada pemerintah segera menerbitkan Undang-undang untuk pasar digital yang mengatur dan menertibkan usaha di platform tersebut.
“Sebaiknya ke depan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan berarti kan harus kita pastikan apa yang boleh apa yang enggak [boleh] dalam sebuah regulasi,” kata Afif.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (6/9/2023), Menteri Teten meraba adanya monopoli yang dilakukan TikTok melalui platform yang difungsikan ganda yaitu media sosial dan e-commerce tersebut. Menurutnya, saat seseorang berbelanja online di platform akan dipantau sesuai dengan apa yang sering dicari oleh pengguna di media sosial. Oleh karena itu, dia mendesak agar TikTok Shop dipisahkan dari media sosial TikTok.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” kata Teten.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours