SURABAYA – Pinjaman Pribadi (PinPri) telah menjadi perbincangan panas di dunia media sosial, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai risiko yang terkait dengan tren PinPri yang semakin marak.
“PinPri adalah istilah untuk individu yang menawarkan layanan pinjaman dan biasanya menawarkan jasa di media sosial,” ungkap OJK dalam unggahan resmi Instagram mereka pada Selasa (12/9/2023).
Meskipun tergolong mudah, PinPri memiliki beberapa bahaya yang patut diwaspadai seperti rentan terhadap penipuan karena adanya biaya yang wajib dibayar, tingginya suku bunga PinPri mencapai kisaran 35 persen hingga 40 persen, dan jatuh tempo PinPri biasanya hanya dalam 24 hingga 48 jam. OJK juga mengingatkan bahwa jika pembayaran gagal, data pribadi peminjam bisa tersebar di media sosial.
Proses pengajuan PinPri terbilang sangat mudah, hanya memerlukan dokumen sederhana seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial. Pencairan dana juga dilakukan cepat, biasanya kurang dari satu hari.
Friderica Widyasari Dewi (Kiki), Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan tegas menyatakan, “Ayo waspada terhadap praktik pinjaman ilegal, PinPri tidak diawasi dan tidak memiliki izin dari OJK.”
Selain itu, Kiki juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam PinPri. Banyak oknum pemberi pinjaman PinPri yang meminta data pribadi sensitif seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, dan informasi pribadi lainnya.
“Melihat fenomena ini, masyarakat harus selalu waspada,” tegasnya.
Kiki juga menekankan bahwa modus PinPri sangat merugikan masyarakat, mirip dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menagih dengan suku bunga tinggi. OJK mendorong masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan risiko jika mereka memutuskan untuk mengajukan pinjaman di PinPri.
Fenomena PinPri semakin mencuat setelah diungkap oleh oknum X @PartaiSocmed yang menjelaskan bahwa suku bunga PinPri bisa mencapai 35 persen. Selain itu, oknum PinPri juga mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam, termasuk KTP dan foto, jika ada keterlambatan pembayaran.
“Tidak boleh ada keterlambatan sedikit pun. Jika terlambat, bahkan jika sudah membayar lunas, data pribadi dan reputasi bisa hancur,” peringatan keras yang ditulis oleh @PartaiSocmed.
Peringatan keras dari OJK dan pengungkapan praktik PinPri yang berisiko ini semakin mempertajam kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pinjaman pribadi yang muncul di media sosial.
+ There are no comments
Add yours