SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Telah Resmi Mengakhiri Keberadaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life.
Pada tanggal 6 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life secara efektif sejak 30 Juni 2023, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-59/D.05/2023 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2023.
DPLK BCA Life, yang beralamat di Chase Plaza Lantai 22, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12920, menghadapi pembubaran ini atas permohonan dari pendiri DPLK BCA Life, yaitu Direksi PT Asuransi Jiwa BCA. Alasan utama di balik keputusan ini adalah fokus pada PT Asuransi Jiwa BCA pada bisnis asuransi jiwa.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan, “Pembubaran DPLK BCA Life dilakukan atas permohonan pendiri DPLK BCA Life, yaitu Direksi PT Asuransi Jiwa BCA, dengan alasan bahwa PT Asuransi Jiwa BCA akan fokus pada bisnis di bidang asuransi jiwa.”
Keputusan KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 juga menunjuk tim likuidasi DPLK BCA Life yang terdiri dari Tony sebagai Ketua dan Cindi sebagai Anggota. Tim likuidasi ini akan beroperasi dari alamat Chase Plaza Lantai 22, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12920. Tugas utama mereka adalah melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Sebagai tanggapan atas pembubaran DPLK BCA Life, OJK memberikan imbauan kepada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya dengan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Meskipun DPLK BCA Life telah ditutup, OJK dan pihak terkait berkomitmen untuk memastikan bahwa peserta akan tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan sesuai dengan regulasi yang ada.
+ There are no comments
Add yours