DANA PSU SENILAI RP2,17 TRILIUN DITERIMA OLEH PEMKOT SURABAYA

Pemerintah Kota Surabaya telah menerima aset berupa lahan fasilitas umum, yang dikenal sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), dengan nilai mencapai Rp2,17 Triliun dari pengembang perumahan dan pemukiman di kota tersebut, yang terletak di Jawa Timur.

Irvan Wahyudradjad, yang merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, telah mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2023, Pemerintah Kota Surabaya telah menerima 21 lokasi PSU dari para pengembang dengan total luas mencapai 324.491,13 meter persegi, dan total nilai aset yang diterima mencapai Rp2,17 triliun.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa para pengembang memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016.

Irvan menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya telah secara intensif melakukan sosialisasi dan memberikan dukungan kepada para pengembang agar mereka dapat memenuhi kewajiban menyerahkan PSU.

Karena itu, Irvan melanjutkan, hingga saat ini telah banyak pengembang yang telah menyerahkan PSU mereka. Secara rinci, sebelum tahun 2021, sudah ada 96 lokasi PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah kota, dengan total luas mencapai 1.208.267,16 meter persegi.

Setelahnya, dalam tahun 2021, terdapat 44 lokasi PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah kota, dengan total luas mencapai 220.953,88 meter persegi, dan memiliki nilai aset sebesar Rp624,4 miliar.

Tak hanya itu, pada tahun 2022, terdapat 30 lokasi PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah kota, dengan total luas mencapai 606.640,68 meter persegi, dan memiliki nilai aset sekitar Rp1,98 triliun.

“Alhamdulillah mulai Januari-Agustus 2023 ini, jumlah lokasi yang sudah diserahkan kepada pemkot sebanyak 21 lokasi PSU dengan luas 324.492,13 meter persegi dengan perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun. Jadi, kalau dinilai dari nilai perolehan asetnya, sudah melebihi perolehan tahun 2022, dan ini akan terus naik hingga akhir tahun,” katanya.

Irvan juga berharap agar pada tahun 2023 ini, sebanyak 35 lokasi PSU dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Hingga awal tahun hingga bulan Agustus, sebanyak 21 PSU telah diserahkan, sementara sisanya masih dalam tahap proses.

“Kami sudah siapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut. Salah satunya bagi pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maka nanti penyerahannya oleh warga,” katanya.

Di samping itu, ia juga memastikan bahwa berbagai aset yang kini dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya telah digunakan secara luas untuk kepentingan masyarakat dan upaya peningkatan kesejahteraan di kota tersebut.

Salah satu contoh nyata adalah penggunaan aset-aset tersebut dalam pembangunan layanan Balai RW, fasilitas lapangan olahraga, area ruang terbuka hijau, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, pusat kuliner, usaha budi daya ikan dan sayuran, serta area taman bermain anak-anak.

Dalam hal PSU berupa lahan pemakaman, ia menyebutkan bahwa banyak pengembang yang menghadapi kesulitan dalam menyerahkan jenis aset ini. Oleh karena itu, ada dua alternatif yang diberikan, yaitu pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari kewajibannya atau menggantinya dengan pembayaran tunai yang setara dengan nilai lahan pemakaman tersebut.

“Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. Jadi ada pilihan, 2 persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot,” katanya.

Irvan juga memberikan peringatan kepada para pengembang perumahan dan permukiman di Kota Surabaya agar serius dalam mengurus persoalan PSU. Tindakan ini sesuai dengan pengawasan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memantau dan mengawasi agar Pemerintah Kota Surabaya dapat segera menindaklanjuti penyerahan PSU, dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

“Sesuai MCP KPK, PSU ini ditargetkan tuntas pada tahun 2024,” ucapnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours